Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

contoh hak dan kewajiban warga negara
Gambar diambil dari Lemhannas RI

Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban yang merupakan dua sisi koin dalam kewarganegaraan yang saling melengkapi. Apa saja kah contoh hak dan kewajiban warga negara itu sendiri?

Sebagai warga negara, seseorang memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku.

Hak Warga Negara

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (UUD’45 pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (UUD’45 pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (UUD’45 pasal 28B ayat 1).
  4. Hak untuk mengembangkan diri, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (UUD’45 pasal 28C ayat 1).
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (UUD’45 pasal 28C ayat 2).
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (UUD’45 pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (UUD’45 pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945).
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1).
  4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat (1) UUD 1945).

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara