Uang Kartal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Ciri-Cirinya

uang kartal
Gambar diambil dari pelitabaru

Uang, sebagai medium pertukaran, memegang peran sentral dalam aktivitas ekonomi. Kehadirannya dalam masyarakat menjadi suatu kebutuhan yang memfasilitasi transaksi dan kegiatan ekonomi lainnya.

Selain sebagai alat pertukaran, uang juga berfungsi sebagai modal bagi usaha dan sarana penyimpanan kekayaan untuk keperluan menabung. Dalam kehidupan sehari-hari, kita menggunakan uang kartal, yang memegang peran penting dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi secara langsung.

Pengertian Uang Kartal

Uang kartal merupakan mata uang yang dicetak dan diedarkan oleh pemerintah melalui bank sentral, yaitu Bank Indonesia, yang memiliki hak monopoli dalam mencetak uang dan hak oktroi dalam mengedarkan uang.

Definisi uang kartal merujuk pada jenis mata uang yang diakui oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat ditolak oleh masyarakat.

Uang kartal dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi tunai, dimana bentuk fisiknya berupa uang kertas dan uang logam.

Fungsi Uang Kartal

Adapun fungsi uang kartal adalah sebagai berikut:

  1. Alat pembayaran: uang kartal sebagai alat pembayaran sah untuk melakukan transaksi.
  2. Alat penyimpan nilai: uang kartal dapat disimpan dan dimanfaatkan sebagai alat tukar saat nanti diambil.
  3. Ukuran nilai: uang kartal sebagai standarisasi dalam mengukur nilai suatu barang atau jasa. Atau sebagai tolak ukur dalam transaksi perdagangan untuk menentukan laba rugi serta melakukan tawar-menawar harga.

Jenis Uang Kartal