Berdasarkan informasi yang terdapat dalam buku “Kewarganegaraan Negara Indonesia” karya Yosephus Sudiantara tahun 2021, dijelaskan mengenai pembentukan Pancasila sebagai dasar negara.
Proses Perumusan Pancasila
Secara resmi, proses perumusan Pancasila dilaksanakan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.
Yang termasuk dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- K.H.A.Wahid Hasyim
- K.H.Kahar Muzakir
- A.A.Maramis
- Abikusno Tjokrosujoso
- Achmad Soebardjo
- Agus Salim
- Muhammad Yamin
Hasil dari sidang pertama BPUPKI kemudian melahirkan Piagam Jakarta. Pada sidang kedua BPUPKI yang berlangsung pada 10-16 Juli 1945, Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara dan sekaligus diadopsi sebagai ideologi negara.
Sesuai kesepakatan tokoh-tokoh bangsa, negara yang baru terbentuk ini kemudian dinamai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada tahun 1947, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari lahir Pancasila.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagai berikut:
Leave a Reply