Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak warga negara. Namun, apa sih perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara?
Secara umum, Hak Asasi Manusia merupakan suatu konsep hukum dan normatif yang berkaitan dengan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia ini sudah diakui sejak saat manusia lahir dan bersifat universal, berlaku di mana pun dan kapan pun.
Sedangkan hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai bagian dari warga negara, yang diatur secara langsung atau tidak langsung oleh negara. Di Indonesia, regulasinya terdapat dalam UUD 1945.
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara tersebut, yaitu:
1. Bentuk Perlindungan
Hak asasi manusia diakui oleh hukum internasional, seperti yang tergambar dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia individu.
Di sisi lain, hak warga negara hanya dilindungi oleh konstitusi dan hukum negara yang berlaku saat ini. Hal ini disebabkan oleh variasi hak warga negara di setiap negara, termasuk perbedaan antara hak di Indonesia dengan hak di negara lain.
2. Perbedaan Sifat
Karena cakupannya yang begitu luas dan berlaku untuk semua individu di seluruh dunia, hak asasi manusia bersifat universal. Artinya, setiap manusia yang dilahirkan secara otomatis memiliki hak asasi manusia.
Sebaliknya, hak warga negara tidak bersifat universal karena bergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dengan demikian, hak warga negara bersifat domestik dan penerapannya terbatas pada hukum yang berlaku di negara tersebut.
Leave a Reply