Pembagian warisan menurut islam ini masih jarang diketahui oleh banyak orang muslim di Indonesia. Hal tersebutlah yang membuat banyak dari kita sebagai keluarga yang tidak terima dengan harta waris yang didapatkannya sehingga menimbulkan perpecahan.
Dalam pembagian warisan di Indonesia ini, sering kali tidak berjalan dengan lancar. Padahal, hukum-hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan tersebut supaya tak menimbulkan konflik di keluarga.
Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.
Table of Contents
Pembagian Warisan Menurut Islam
Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya Pembagian Warisan Menurut Islam, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa, persentasenya dibagi menjadi 6 bagian. 6 bagian tersebut adalah seperti berikut:
1. Setengah (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
2. Seperempat (1/4)
Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya memiliki dua orang, suami istri.
Leave a Reply