Apa Itu Gencatan Senjata (Casefire)?

gencatan senjata
Gambar diambil dari Suara Surabaya

Gencatan senjata, merujuk pada penghentian sementara pertikaian atau peperangan karena suatu alasan tertentu. Dalam konteks yang berbeda, istilah ini memiliki makna yang cukup kaya dan beragam, tergantung pada konteks hukum, militer, atau internasional di mana digunakan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, gencatan senjata berarti penghentian tembak-menembak dalam konteks perang, sementara dalam buku “Ilmu Sosial dan Budaya Dasar” (2016) karya Dr. H Aep Saepuloh dkk., gencatan senjata dapat mencakup penghentian pertempuran untuk keperluan seperti pembersihan jenazah atau negosiasi perdamaian. Hal ini juga mencakup kondisi di mana meskipun tidak ada pertempuran, tentara tetap siap bertempur di tempat mereka masing-masing.

Perwakilan PBB yang menangani masalah gencatan senjata mengacu pada beberapa dasar hukum utama, termasuk:

  1. Non-Proliferation Treaty (NPT): Ini adalah perjanjian multilateral antara negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan untuk tidak membantu negara-negara lain dalam memproduksi senjata nuklir. NPT juga berperan dalam mengatur kontrol dan pengawasan terhadap senjata nuklir.
  2. Perjanjian Bilateral antara Amerika Serikat dan Rusia: Termasuk di dalamnya adalah perjanjian seperti Strategic Offensive Reductions Treaty dan Strategic Arms Reduction Treaty (START), yang bertujuan untuk mengurangi jumlah senjata nuklir strategis yang dimiliki oleh kedua negara. Perjanjian-perjanjian ini merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan gencatan senjata dan pengurangan senjata strategis.
  3. Konvensi Senjata-Senjata Biologi: Ini adalah perjanjian multilateral yang mengatur penggunaan, produksi, dan pemusnahan senjata biologis. Konvensi ini merupakan contoh dari upaya internasional untuk mencegah penyebaran senjata yang dapat digunakan untuk keperluan biologis yang merugikan.

Contoh Gencatan Senjata