Seperti yang Anda ketahui, sekarang sedang ramai dibicarakan mengenai Tapera. Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami apa sih Tapera itu?
Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang dikenal sebagai Tapera, adalah program simpanan yang dijalankan oleh individu secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Simpanan ini diarahkan khusus untuk pendanaan pembelian rumah dan hanya bisa diakses bersama dengan hasil bunga setelah periode keanggotaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera merujuk pada setiap individu, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki visa untuk bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, yang telah membayar simpanan secara berkala. Simpanan ini merupakan jumlah uang yang secara rutin disetor oleh Peserta atau oleh pemberi kerja.
Peserta Tapera terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Pekerja merupakan individu yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar Upah Minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Sedangkan Pekerja Mandiri adalah individu yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum tetapi tetap memenuhi syarat menjadi Peserta Tapera.
Kategori Pekerja mencakup beragam profesi seperti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pekerja atau buruh di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), serta pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Kepesertaan dalam Tapera akan berakhir ketika salah satu dari syarat-syarat berikut terpenuhi: Pekerja telah memasuki masa pensiun, Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Peserta selama periode 5 tahun berturut-turut.
Leave a Reply