Untuk memperoleh pembiayaan perumahan dari Tapera, Peserta harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 38, yaitu:
- Telah menjadi Peserta Tapera selama minimal 12 bulan.
- Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Belum memiliki rumah.
- Menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Berapa sih Besarnya Iuran Tapera?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan atau iuran Tapera adalah sebagai berikut:
- Untuk Peserta Pekerja, besaran simpanan atau iuran adalah sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta. Dari jumlah tersebut, Pemberi Kerja bertanggung jawab untuk menyumbangkan 0,5%, sedangkan sisanya 2,5% ditanggung oleh Pekerja sendiri.
- Untuk Peserta Pekerja Mandiri, besaran simpanan atau iuran adalah sebesar 3% dari penghasilan mereka, yang ditanggung sepenuhnya oleh Peserta sendiri.
Itulah penjelasan mengenai Tapera yang bisa Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Artikel disadur dari berbagai sumber
Leave a Reply