Apakah Perlu Bayar Pajak Trading Crypto? Ini yang Perlu Diketahui!

pajak trading crypto
Gambar diambil dari gizmologi.id

Berapa Tarif Pajak PPh & PPN?

Gambar diambil dari mediaindonesia.com

Tarif pajak penghasilan (PPh) atas trading crypto bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, misalnya, keuntungan dari trading crypto dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto. Selain itu, ada juga PPN sebesar 1% dari nilai transaksi bruto yang dikenakan oleh platform exchange yang memfasilitasi perdagangan.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Trading Crypto?

Membayar pajak trading crypto bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak: Tentukan jumlah keuntungan bersih yang diperoleh dari trading crypto.
  2. Laporkan Penghasilan: Melaporkan keuntungan dari trading crypto pada SPT tahunan.
  3. Bayar Pajak: Melakukan pembayaran pajak sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau platform pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah.

Apakah Terkena Denda Jika Tidak Membayar?

Gambar diambil dari pajak.com

Ya, jika lentians tidak membayar pajak trading crypto tepat waktu atau tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh, lentians bisa dikenakan sanksi. Denda yang dikenakan bisa berupa bunga atas keterlambatan pembayaran, tambahan pajak, atau bahkan sanksi pidana.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak yang harus dibayarkan.

Jika pembayaran pajak ini terlambat, maka setiap keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga Wajib Pajak melunasi kewajibannya.