2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat peraturan undang-undang. Kekuasan legislatif ini dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden.
Kekuasaan legislatif adalah wakil dari rakyat, yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan ini memiliki kuasa atas lembaga kehakiman, sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan suatu peraturan dan undang-undang.
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh tiga lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.
Seperti itulah penjelasan tentang bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang hingga saat ini masih digunakan di berbagai belahan dunia. Semoga membantu kalian ya!
Leave a Reply