Latar Belakang dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

dekrit presiden
Gambar diambil dari Grid.id

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit Presiden yang menegaskan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dikarenakan Badan Konstituante gagal menetapkan UUD baru untuk menggantikan UUD Sementara (UUDS) 1950.

Langkah ini diambil untuk menangani kegagalan konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk kembali menjalankan UUD 1945, yang menandakan adopsi sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Latar Belakang Dekrit Presiden

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden setelah Badan Konstituante tidak berhasil menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Badan Konstituante merupakan badan legislatif yang bertugas menyusun konstitusi baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Sidang pertama Konstituante dimulai pada 10 November 1956. Namun, hingga tahun 1958, proses penyusunan UUD masih belum berhasil sebagaimana yang diharapkan.

Kegagalan ini disebabkan oleh perbedaan pandangan di antara anggota Konstituante yang sering kali memicu debat yang panjang. Sementara itu, rakyat terus mendukung untuk menggunakan kembali UUD 1945.

Menyikapi situasi ini, Presiden Soekarno mengusulkan kembali penggunaan UUD 1945 dalam pidatonya di depan sidang Konstituante pada April 1959. Pada bulan Mei 1959, anggota Konstituante melakukan pemungutan suara. Namun, harus diulang karena tidak memenuhi kuorum.

Pada pemungutan suara kedua yang dilakukan pada Juni 1959, Konstituante kembali gagal mencapai jumlah suara dua pertiga yang diperlukan. Situasi pemberontakan di berbagai daerah terus meningkat, dan gangguan keamanan semakin serius karena ketiadaan pedoman konstitusi yang jelas.

Kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD yang baru mengancam kelangsungan negara. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.