Kapan Aturan ini Mulai Berlaku?
Kebijakan baru ini rencana akan mulai diterapkan pada 31 Oktober. Selain itu, dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, OJK juga telah mengatur mitigasi risiko terkait potensi penyalahgunaan aset kripto.
Dalam Pasal 126 RPOJK, disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan aset digital yang telah mendapatkan izin usaha harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, serta berbagai kewajiban yang ditetapkan oleh OJK terkait Asosiasi Penyelenggara ITSK, program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, perlindungan konsumen, penerapan strategi anti fraud, dan perlindungan data pribadi sesuai hukum yang berlaku.
Dampak Aturan Ini pada Pasar Kripto di Indonesia
Bagi pasar kripto di Indonesia, aturan ini mungkin akan memperlambat beberapa proses transaksi karena adanya verifikasi yang lebih ketat. Namun, dalam jangka panjang, ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto dan memperkuat regulasi di pasar tersebut. Investor akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan anti fraud dari OJK, risiko penipuan dalam investasi kripto dapat ditekan secara signifikan. Sebagai investor, penting untuk selalu mengikuti aturan terbaru dan memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu, lentians bisa berinvestasi dengan lebih tenang dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Jadi, jika ingin terjun ke dunia trading crypto, pastikan lentians memahami aturan baru ini dan selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. Dengan regulasi yang semakin ketat, masa depan investasi kripto di Indonesia terlihat lebih aman dan cerah.
Artikel ini bisa menjadi panduan untuk pemula yang baru memasuki dunia kripto dan ingin berinvestasi dengan aman.
Leave a Reply