Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal ini adalah pembatasaan atas pembagian kekuasaan atas suatu negara untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh seseorang atau institusi.
Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama.
Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” yang artinya “mengurus” atau “memerintah”. Merujuk istilah hukum, kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Dalam hal ini pembagian kekuasaan terdiri dari beberapa tingkatan pemerintahan.
Tingkatan pemerintahan di Indonesia yang dimaksud adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah disini ialah pemerintah dari provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Leave a Reply