Pembagian kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintahan pusat bagian administrasi dan kewilayahan.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Dalam hal ini pembagian kekuasaan terdiri dari beberapa tingkatan pemerintahan.
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Namun, pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945.
Kekuasaan negara ini awalnya terbagi menjadi tiga jenis kekuasaan sesuai dengan teori Baron de Montesquieu yang dimana dirinya adalah seorang filsuf yang berasal dari Perancis menjadi enam kekuasaan.
Begitulah penjelasan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal yang mudah untuk dipahami. Hal ini setidaknya harus dipahami oleh anak muda saat ini agar memahami kekuasaan yang terjadi di Indonesia ini.
Semoga membantu kalian ya!
Leave a Reply