Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
4. Dua pertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
5. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Seperenam(1/6)
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Seperti itulah kurang lebih penjelasan detail tentang rukun dan syarat warisan serta tabel pembagian harta warisan menurut islam yang bisa dipahami dengan mudah oleh kalian semua.
Yuk baca artikel lainnya seperti Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Indonesia ini!
Artikel disadur dari beberapa artikel
Leave a Reply