Pengertian, Jenis, dan Tugas dari Kontraktor

kontraktor
Gambar diambil dari Gramedia
  • Mengatur dan mengendalikan pelaksanaan proyek konstruksi sesuai dengan standar biaya, waktu, dan kualitas yang telah ditetapkan.
  • Merancang dan menyerahkan program kerja harian kepada tim lapangan untuk pelaksanaan tugas.
  • Memahami serta menginterpretasikan gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai panduan utama dalam pelaksanaan proyek.
  • Berkolaborasi dengan tim teknik struktural dan teknik lapangan untuk menyusun ulang rencana konstruksi dan metode pelaksanaan.
  • Menyusun laporan kemajuan proyek, termasuk laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek, mencakup perkembangan proyek, penggunaan tenaga kerja, kondisi lingkungan, serta perubahan perencanaan (Change Order) yang diperlukan.
  • Memantau dan memastikan agar proyek selesai sesuai jadwal yang telah disepakati.
  • Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, seperti tenaga kerja, bahan bangunan, dan peralatan.
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan di lokasi proyek.
  • Melakukan evaluasi desain bangunan secara berkala dan melakukan pemeriksaan untuk mencegah kesalahan.
  • Memberikan jaminan profesional bahwa bangunan yang dibangun mematuhi standar keselamatan yang berlaku.

Jenis-Jenis Kontraktor

Gambar diambil dari Gramedia

Banyak jenis bidang kontraktor yang sesuai dengan kapasitas dan jasa yang ditawarkan, yaitu:

  1. Kontraktor Bidang Arsitektur: Melibatkan desain dan pembangunan berbagai jenis bangunan, termasuk bangunan dengan teknologi sederhana hingga teknologi tinggi, serta pekerjaan interior, lanskap, dan perawatannya.
  2. Kontraktor Bidang Pekerjaan Sipil: Bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan raya, rel kereta api, landasan pacu bandara, jalan bawah tanah, terowongan, bendungan, saluran irigasi, dan sistem drainase.
  3. Kontraktor Bidang Pekerjaan Tata Lingkungan: Menangani perencanaan dan implementasi proyek-proyek yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perkotaan, termasuk analisis dampak lingkungan, sistem pengolahan air bersih dan limbah, pengembangan wilayah, serta pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih dan limbah.
  4. Kontraktor Bidang Elektrikal: Bertugas dalam instalasi dan pemeliharaan sistem kelistrikan seperti pembangkit listrik, jaringan transmisi dan distribusi, sistem sinyal dan telekomunikasi untuk transportasi darat dan udara, perlengkapan penangkal petir, dan fasilitas pemancar radio.
  5. Kontraktor Bidang Mekanikal: Melakukan instalasi dan perawatan sistem mekanikal seperti pendingin udara (AC), instalasi industri, perpipaan minyak dan gas, lift, eskalator, serta sistem perpipaan dan perlengkapan terkait.

Itulah penjelasan mengenai kontraktor, beserta dengan jenis dan tugasnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Artikel disadur dari berbagai sumber