Pengertian Kode Etik Jurnalistik, Beserta Fungsi Pentingnya

pengertian kode etik jurnalistik
Gambar diambil dari cahaya news kepri

Kita sering mendengar istilah kode etik jurnalistik, yang digunakan sebagai pedoman operasional sebuah profesi. Selain itu juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Alasan mengapa sebuah profesi memerlukan kode etik, yaitu sebagai sarana sosial, sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik, serta pencegah campur tangan pihak lain. Kode etik ini menempati posisi yang sangat vital dan istimewa bagi jurnalis.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan semua peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik, sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar wartawan tetap melakukan tindakan tanggung jawab sosial. Dengan kata lain, menjamin obyektivitas dan keakuratan mengenai sebuah fakta yang disajikan oleh para jurnalis.