Pengertian Surat Dinas, Ciri-Ciri dan Fungsinya

pengertian surat dinas
Gambar diambil dari bola.com
  1. Memiliki kop surat (kepala surat) yang menyebutkan nama lembaga atau instansi yang mengeluarkan surat resmi tersebut
  2. Menggunakan bahasa baku dan formal, sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar serta Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
  3. Mencantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika ada
  4. Dibuat dengan bahasa yang efektif namun tetap jelas supaya mudah dipahami
  5. Tidak menggunakan bahasa implisit, tetapi menggunakan bahasa eksplisit dan dibuat dalam format tertentu
  6. Pada beberapa kondisi tertentu, surat dilengkapi dengan stempel atau cap khusus
  7. Dilengkapi dengan salam pembuka dan salam penutup sebagai bentuk kesopanan

Fungsi Surat Dinas

Sedangkan fungsi dari surat dinas adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai bukti tertulisdimana isinya bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal khusus yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan yang berisi tentang langkah-langkah kerja atau suatu keperluan tertentu.
  4. Sebagai bukti historis dan bukti kronologis jika tiba tiba diperlukan. Hal ini yang biasanya membuat surat dinas diarsipkan.
  5. Sebagai alat untuk pengingat bagi penerima surat, baik itu perorangan, organisasi atau lembaga.

Itulah pengertian surat dinas, beserta dengan ciri-ciri dan juga fungsinya. Untuk mengetahui struktur dan contoh surat dinas, bisa simak di artikel ini. Semoga bermanfaat ya!

Artikel disadur dari berbagai sumber