Prinsip Demokrasi Pancasila yang Pernah Diterapkan di Indonesia

prinsip demokrasi
Gambar diambil dari Gramedia

Demokrasi Pancasila merupakan bentuk demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Secara umum, ada 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan dalam administrasi pemerintahan Indonesia.

Pada awal era Orde Baru, Demokrasi Pancasila muncul sebagai pengganti Demokrasi Terpimpin yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Orde Lama di bawah kepemimpinan Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini kemudian menjadi dasar pemerintahan di masa pemerintahan Soeharto.

Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Terdapat tujuh pilar utama dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Beberapa di antaranya mencakup:

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
  2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
  3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Dikutip dari buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI’ oleh Hasim, berikut prinsip Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme, namun menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat sebagai bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan dengan warga negara yang berpendidikan rendah.