5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan
Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif, yang berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.
6. Menerapkan Prinsip Rule of Law
Prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
7. Menjamin Otonomi Daerah
Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
8. Berkeadilan Sosial
Aistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.
9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi Pancasila berfungsi sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terdapat dalam demokrasi tidak menghambat upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak
Prinsip Demokrasi Pancasila mewariskan sistem peradilan yang independen, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin kelancaran sistem tersebut, didirikan kekuasaan yudikatif.
Itulah prinsip demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Artikel disadur dari detik.com
Leave a Reply