Jelang pesta demokrasi, tata cara mencoblos di TPS sudah diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini perlu diketahui supaya masyarakat tidak bingung dan menghindari kesalahan saat melakukan pencoblosan.
Mencoblos adalah cara yang dilakukan oleh pemilih saat memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara. Warga negara yang sudah dewasa berhak untuk mencoblos tanda gambar yang dipilihnya di dalam pemilihan umum.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui oleh masyarakat agar suara yang diberikan sah sebagai hasil Pemilu. Kegiatan mencoblos dilakukan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang harus dibawa opeh pemilih ke TPS adalah:
- Formulir pemberitahuan (Model C-6).
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Berikut adalah prosedur mencoblos di TPS sesuai Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo:
1. Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih
2. Di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih
Leave a Reply