4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
7. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Itulah tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu. Untuk mengetahui apa sih tugas pengawas TPS Pemilu, simak di artikel ini ya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Artikel disadur dari berbagai sumber
Tonton video selengkapnya yuk di YouTube Channel @Lentia_id!
Leave a Reply