Uang Kartal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Ciri-Cirinya

uang kartal
Gambar diambil dari pelitabaru
Gambar diambil dari UMSU

Berdasarkan karakteristik, uang kartal terdiri dari:

  • Uang Bank: uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berupa uang logam dan uang kertas.
  • Uang Negara: uang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan bahan dasarnya terbuat dari plastik.

Sedangkan berdasarkan bahan pembuatannya, uang kartal terdiri dari:

  • Uang logam: terbuat dari bahan alumunium, kuningan, dan nikel lalu diberi warna emas atau perak. Nilai dari uang logam terdiri dari nilai intrinsik (nilai bahan pembuatannya) dan nilai tukar (nilai nominal untuk dapat ditukar dengan suatu barang)
  • Uang kertas: terbuat dari bahan kertas khusus uang, dan memiliki gambar, kode, dan cap unik, dan khusus digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Ciri-Ciri Uang Kartal

Sedangkan ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:

  • Uang kartal yang sah hanyalah terbitan dari bank sentral atau Bank Indonesia.
  • Uang kartal hanya terdiri dari 2 bentuk, yaitu uang logam dan uang kertas.
  • Penerbitan dan peredaran uang kartal telah terjamin oleh undang-undang yang berlaku.
  • Uang kartal harus digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah untuk keperluan transaksi jual beli sehari-hari

Itulah pengertian, jenis, fungsi dan ciri-ciri dari uang kartal. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Artikel disadur dari berbagai sumber