14 Syarat Menjadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

syarat menjadi pengawas tps
Gambar diambil dari UMSU

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama limatahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah syarat menjadi pengawas PTS dalam Pemilu. Sedangkan untuk mengetahui tugas dan wewenang pengawas PTS, simak di artikel ini ya. Semoga bermanfaat!