Menjelang Pemilu 2024, beberapa persiapan sudah mulai dilakukan, termasuk dalam memilih pengawas TPS (PTPS). PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas TPS harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu, dan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
Tugas Pengawas TPS Pemilu
Sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas Pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Melakukan pengawasan terhadap pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
Leave a Reply