Adapun wewenang dari PTPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS
- Menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Itulah penjelasan mengenai tugas dan wewenang PTPS Pemilu. Untuk mengetahui syarat menjadi pengawas PTS, simak di artikel ini. Semoga bermanfaat ya!
Artikel disadur dari berbagai sumber
Leave a Reply