Pengertian dan Sejarah Hak Angket DPR

hak angket dpr
Gambar diambil dari Viva

Seperti yang sudah kita ketahui, di tengah proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, hak angket DPR sedang ramai dibicarakan. Bagi yang belum memahami mengenai hal tersebut, simak artikel ini ya.

Pengertian Hak Angket DPR

Hak angket adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang terkait dengan aspek yang krusial, strategis, dan memiliki dampak signifikan pada kehidupan bersama, kebangsaan, dan kenegaraan, apabila diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan fungsi pengawasan DPR tidak hanya melibatkan hak angket, namun juga dilengkapi dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Selain hak angket, DPR memanfaatkan hak interpelasi dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:

Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.