Sejarah Hak Angket DPR
Pada abad ke-14, Inggris memperkenalkan hak angket sebagai langkah pertama dalam penyelidikan dan penindakan terhadap penyelewengan administrasi pemerintahan. Kasus William Baron Latimer ke-4, yang berkaitan dengan pemerintahan Edward III, menjadi titik tolak di mana pemakzulan menjadi alat untuk memulai proses pidana dan persidangan. Kejadian ini menciptakan situasi di mana politikus dapat disidang berdasarkan hak angket.
Namun, pada perkembangannya, hak angket mulai jarang digunakan pasca abad ke-15 hingga abad ke-17. Pada periode tersebut, hak angket lebih sering dipergunakan oleh DPR sebagai sarana untuk mencopot menteri yang melakukan penyimpangan.
Penggunaan hak angket secara bertahap mengalami penurunan hingga abad ke-19. Pada abad ke-20, peraturan hak ini mulai diimplementasikan secara masif oleh beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Itulah pengertian mengenai hak angket DPR dan juga sejarahnya. Semoga bermanfaat ya!
Artikel disadur dari detikjatim
Leave a Reply