Adapun prosesnya sebagai berikut:
- KPPS akan mencatat perolehan suara dalam formulir C1.
- KPPS menyerahkan kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Proses rekapitulasi suara akan dilanjutkan di tingkat kecamatan, lanjut ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Masing-masing tingkatan akan diawasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Jika sudah sampai di tingkat nasional, KPU dan lembaga lainnya akan secara berkala menginformasikan hasil perolehan suara secara real time.
- Masyarakat dapat memantau melalui siaran televisi atau media lainnya. KPU akan menetapkan pemenang dari Pilpres 2024 ini.
2. Penghitungan Suara Lembaga Legislatif
Dalam buku Panduan Menjadi Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Menghadapi Pemilu susunan TA Legowo & Sebastian Salang, perolehan jumlah kursi DPR adalah sekurang-kurangnya 3%, perolehan kursi DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 4% atau ½ dari jumlah provinsi seluruh Indonesia, sementara DPRD Kabupaten/Kota adalah sekurang-kurangnya 4%.
Nantinya, partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak berhasil mencapai ambang batas perolehan kursi pada pemilu 2024, akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029. Namun, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bergabung dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan
- Bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga dapat memenuhi perolehan minimal jumlah kursi
- Memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2024
- Memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik sebagai peserta Pemilu
Itulah penjelasan mengenai penghitungan suara pada Pemilu 2024. Untuk mengetahui perbedaan quick count, exit poll dan real count, dapat disimak di artikel ini. Semoga bermanfaat ya!
Artikel disadur dari kumparan.com
Tonton video selengkapnya yuk di YouTube Channel @Lentia_id!
Leave a Reply