Dalam Pemilu, kita mengenal 3 macam perhitungan suara yang kerap digunakan. Lalu, apa sih perbedaan quick count, exit poll dan real count dalam Pemilu?
Quick count merupakan salah satu hal yang ditunggu masyarakat usai pemungutan suara. Tidak heran jika banyak lembaga survei yang melakukan quick count, namun ada juga yang mengadakan exit poll.
Perbedaan Quick Count, Exit Poll dan Real Count
1. Quick Count
Quick count merupakan proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei mengambil sampel di beberapa TPS yang representatif untuk mewakili semua TPS.
Hasil quick count dapat diketahui dengan cepat di hari yang sama saat Pemilu diadakan, jauh lebih cepat dari hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Hitung cepat menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan mencerminkan populasi secara tepat.
Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait hitung cepat ini, yang tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya adalah quick count bisa dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Timur selesai.
Leave a Reply