Masih ada diantara masyarakat, atau bahkan Anda sendiri, yang masih menganggap bahwa ASN dan PNS itu sama. Meskipun keduanya merupakan pegawai pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Apa sih perbedaan ASN dan PNS itu?
Perbedaan ASN dan PNS
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukui jabatan pemerintahan.”
ASN mencakup kedua kategori, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Meskipun setiap PNS adalah ASN, tidak semua individu dalam kategori ASN adalah PNS.
Jadi, perbedaan ASN dan PNS dapat disimpulkan bahwa ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan. Sedangkan PNS adalah mereka yang diangkat secara resmi untuk bekerja di kantor pemerintahan.
Leave a Reply