Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kewajiban ASN adalah sebagai berikut:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
- Menaati ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin.
Itulah perbedaan ASN dan PNS yang bisa Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Artikel disadur dari berbagai sumber
Leave a Reply