Kasta Waisya terdiri dari orang-orang yang memiliki bisnis dan kekayaan pribadi yang berasal dari usaha mereka sendiri, termasuk petani, nelayan, pedagang, seniman, pengusaha, pemilik tanah, dll. Ciri khas nama yang digunakan dalam kasta ini adalah Ngakan, Kompyang, Sang, atau Si.
4. Kasta Sudra
Kasta Sudra terdiri dari rakyat biasa tanpa gelar kebangsawanan. Keturunan mereka diidentifikasi berdasarkan urutan kelahiran sesuai dengan tradisi Bali. Nama-nama khas yang digunakan oleh anggota kasta ini mencakup Wayan, Putu, Made, Kadek, Nengah, Komang, Nyoman, dan Gede.
Dampak Pembagian Kasta
Sistem kasta memengaruhi berbagai aspek kehidupan penganutnya, termasuk pembagian warisan, pemberian sanksi, dan posisi dalam pemerintahan. Bali adalah salah satu contoh wilayah di Indonesia yang masih menerapkan sistem kasta. Dampak negatifnya termasuk adanya diskriminasi, terutama dalam kasus pernikahan lintas kasta.
Meskipun demikian, larangan terhadap pernikahan beda kasta secara hukum telah dihapuskan sejak tahun 1951 berdasarkan keputusan DPRD.
Pembagian kasta juga memiliki dampak positif bagi masyarakat Bali dengan mempermudah pembagian kerja dan memperjelas tugas-tugas yang harus dilakukan.
Itulah pembahasan dan penjelasan lengkap mengenai kasta dalam agama Hindu. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Artikel disadur dari berbagai sumber
Leave a Reply