Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

penghitungan suara pada pemilu 2024
Gambar diambil dari bisnis.com

Seperti kita ketahui, tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu, yaitu pada 14 Februari 2024. Prosesi ini akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif.

Penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan dibedakan menjadi dua. Pemilihan Presiden dilakukan menggunakan metode Majolitarian, sedangkan Pemilihan Legislatif dengan metode Sainte Lague.

Metode Majolitarian memegang prinsip bahwa pasangan Capres dan Cawapres bisa menjadi pemenang apabila mendapatkan suara mayoritas. Sedangkan Sainte Lague harus memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebanyak 4% dari total suara.

Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

Gambar diambil dari pemerintah provinsi jawa barat

Pelaksanaan penghitungan suara akan digelar secara komprehensif dan kompleks, berikut penjelasannya:

1. Penghitungan Suara Pilpres

Suara Pilpres dihitung menggunakan metode Majolitarian, yang memungkinkan paslon Capres dan Cawapres menang melalui perolehan suara terbanyak.

Capres dan Cawapres akan dikatakan menang apabila mendapatkan suara sekitar 20% di separuh wilayah Indonesia. Penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional.

Petugas yang berwenang, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan melakukan perhitungan secara manual seusai pencoblosan.